Main Article Content

Abstract

This research investigates the role of the Buleleng Regency Industrial Trade and SME Cooperative Service in providing legal protection for the intellectual property rights (IPR) of MSME industry players in Buleleng Regency, and the obstacles faced in these efforts. Using empirical legal methods and non-probability sampling, the study involves the Department of Trade, Industry and Cooperatives, and MSME business actors. Data collection techniques include document study, observation, and interviews, with qualitative descriptive analysis. The findings reveal that the Department's role encompasses preventive measures like intensive outreach, IPR registration recommendations, technical guidance, and collective IPR registration facilitation, as well as repressive measures such as providing legal assistance during IPR violations. Obstacles include low awareness and understanding of IPR among MSME actors, the complexity of the registration process, limited competence of some employees, and an annual quota for IPR registration recommendations.

Keywords

Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan Hukum Pelaku Usaha UMKM

Article Details

How to Cite
Saragih, E. R., Setianto, M. J., & Yasmiati, N. L. W. (2024). THE ROLE OF THE BULELENG DISTRICT DEPARTMENT OF INDUSTRY, TRADE, COOPERATIVES AND SMEs IN PROVIDING LEGAL PROTECTION OF THE INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS OF MSME ENTERPRISES IN BULELENG DISTRICT, BALI. International Journal of Business, Law and Political Science, 1(5), 7–21. https://doi.org/10.61796/ijblps.v1i5.120

References

  1. Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Djumhana, Muhammad, SH. dan R. Djubaedillah, SH. 1997. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  3. Firmansyah, Hery. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Medpress Digital.
  4. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
  5. Hidayah, K. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Setara Press.
  6. Ishaq. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  8. Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
  9. Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
  10. Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
  11. Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HAKI (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, dan Seluk-beluknya. Jakarta: Erlangga.
  12. Nayla, Akifa P. 2014. Komplet Akuntansi Untuk Ukm Dan Waralaba. Jakarta Selatan: Laksana
  13. Nurachmad, Much. 2012. Segala Tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Jogjakarta.
  14. Purwaka, Tommy Hendra. 2017. Perlindungan Merek. Yogyakarta: Pustaka Obor Indonesia.
  15. Purwaningsih, Endang. 2013. Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor. Surabaya: Jenggala Pustaka Utama.
  16. Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
  17. Rajagukguk, E. 2000. Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Depok: Universitas Indonesia.
  18. Saidin, OK. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Ed. Revisi Cetakan 9. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  19. Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
  20. Sudaryat, Sudjana, dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
  21. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Ikatan Penerbit Indonesia IKAPI.
  22. Suharti, Eni. 2008. Undang-undang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah UMKM Jakarta: Sinar Grafika.
  23. Sukanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
  24. Supramono, Gatot. 2008. Menyelesaikan Sengketa Merek menurut Hukum Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: Rineka Cipta.
  25. Tambunan, Tulus T.H. 2009. UMKM di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
  26. Aritenang, Wendy. 2004. “Strategi Peningkatan Ketahanan Ekonomi Bangsa Berbasis Pendayagunaan Kekayaan Intelektual Domestik Didukung Penataan Kelembagaan Pengelola Kekayaan Intelektual”, Jakarta: Deputi Menteri Riset Dan Teknologi Bidang Pendayagunaan Dan Pemasyarakatan IPTEK.
  27. Asri, Dyah Permata Budi. 2020. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 27 JANUARI 2020.
  28. Bethlehn, A. 2018. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia: Jurnal Law and Justice
  29. Fatmawati, Aminah. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia” Jurnal Hukum. Universitas Diponegoro NOTARIUS, Volume 16 Nomor 1.
  30. Hartini. 2011. Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Melalui Hukum Merek. Semarang: Universitas Diponegoro.
  31. Inayah. 2019. Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Law And Justice, Vol. 4, No. 2, Oktober, 2019.
  32. Laurensius Arliman, S. 2017. “Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan. Padang: STIH Padang.
  33. Nursyahid. 2020. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Sumatera Barat”. Padang: Universitas Ekasakti Volume 4, Issue 1, April 2020.
  34. Setianto, Muhamad Jodi Dan Si Ngurah Ardhya. 2023. "Keabsahan Penggunaan Merek Dagang Indomaret Oleh Pelaku Usaha Lain Di Wilayah Hukum Kabupaten Bangli". Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Prodi Ilmu Hukum. Vol.3,
  35. Setianto, Muhamad Jodi Dan Si Ngurah Ardhya. 2023. "Implementasi Ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (Studi Kasus Pada Kedai Kopi Yang Memutarkan Lagu Dan/Atau Musik Di Wilayah Kota Singaraja)". Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Prodi Ilmu Hukum. Vol.3,
  36. Setiono, Betsy. “Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dalam Perolehan Hak Merek Bagi Usaha Kecil Menengah Inovatif” Kebijakan dan Manajemen Publik ISSN 2303 – 341X.
  37. Zakky Umami, Yurida. 2016. “Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2 November 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
  38. Internet
  39. Andre Mistoh Fauzi S.Sos, “Catat! Pengertian HAKI, Jenis, Manfaat, Dasar Hukum, dan Prinsipnya”, https://www.finansialku.com/hakiadalah/#Dasar_Hukum_HAKI, diakses pada 4 Maret 2024.
  40. http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/Rencana_Strategis_Tahun_2012-2014.pdf. di akses tanggal 29 Maret 2024
  41. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian.
  42. Kementerian Keuangan RI, “ Pemerintah Terus Perkuat UMKM Melalui Berbagai Bentuk Bantuan”,https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/, diakses pada 25 Maret 2024.
  43. Mengenal Tujuan HAKI untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual - Legal Satu https://legalsatu.id/blog/mengenal-tujuan-haki-untuk-perlindungan-kekayaan-intelektual/#3_Tujuan_HAKI
  44. Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli - https://sastrawacana.id/2023/05/06/10-pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses pada 15 Oktober 2023.
  45. Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya (hukumonline.com) https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/ diakses pada 15 Oktober 2023.
  46. Teori Birokrasi Menurut Max Weber: Ciri-ciri dan Penerapan dalam Dunia Nyata https://www.kompasiana.com/muhamadqli/64df155d08a8b518917b3462/teori-birokrasi-menurut-max-weber-ciri-ciri-dan-penerapan-dalam-dunia-nyata, diakses pada 15 Mei 2024.
  47. Tujuan Penerapan HAKI: Mengapa Hak Atas Kekayaan Intelektual Penting? https://britter.id/tujuan-penerapan-haki/
  48. Willa Wahyuni, “Hak Kekayaan Intelektual Serta DasaHukumnya ”,https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/, diakses pada 17 Maret 2024.
  49. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  50. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  51. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252
  52. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
  53. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93
  54. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  55. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.